Gugat Hasil Pilpres 2024, AMIN Minta Pilpres Ulang Tanpa Melibatkan Gibran

  • Whatsapp
MAHKAMAH Konstitusi memberikan bukti penerimaan berkas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum kepada Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, Kamis (21/3/2024).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Jakarta,– Tim Hukum Nasional (THN) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024.

Dalam kesempatan itu, ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa salah satu permohonan yang diminta yakni pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi,” katanya saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Pendaftaran sengketa pilpres ini, kata Ari, sudah disiapkan sejak pukul 1 dini hari melalui pendaftaran online. Hari ini, THN Anies-Muhaimin langsung ke MK untuk melengkapi berkas fisik administrasi didampingi Kapten Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Muhammad Syaugi.

“Dalam permohonan ini banyak hal yang kami sampaikan, tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan,” tutur Ari. Namun, kata Ari, bukti dan fakta yang telah dikumpulkan tidak bisa diungkapkan secara langsung ke publik. Fakta dan bukti nantinya digelar di sidang MK beberapa waktu ke depan.

Berita terkait