Gugat Hasil Pilpres 2024, AMIN Minta Pilpres Ulang Tanpa Melibatkan Gibran

  • Whatsapp
MAHKAMAH Konstitusi memberikan bukti penerimaan berkas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum kepada Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, Kamis (21/3/2024).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Ari mengatakan, gugatan PHPU pilpres 2024 ini merupakan amanat dari kurang lebih 40 juta pemilih paslon Anies-Muhaimin.

“Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih paslon 01,” kata dia. “Oleh karena itu tanggung jawab kami sebagai THN melalui forum di MK, insya Allah dengan dukungan semua kita akan wujudkan kebenaran, kita akan wujudkan keadilan,” ucap Ari.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Mereka unggul telak dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara, sedangkan pesaing terdekat mereka capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara. Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen. ***

Sumber: kompas.com

Berita terkait