“Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter, dengan dalih menerima atau menyalurkan CSR. Padahal sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” ujarnya menduga.
Mantan Kejari Jakarta Pusat itu menyebut tersangka HLN diduga telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Penyidik Kejagung juga menduga HLN melanggar KUHP.
“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 56 KUHP,” ucapnya. ***
Sumber: rri.co.id