Jakarta,- Manager PT QSE Helena Lim (HLN) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi timah wilayah PT Timah.
Mengenai hal tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, HLN langsung ditahan.
“Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024,” kata Kuntadi dalam keterangan persnya, Selasa (26/3/2024).
Kuntadi menjelaskan, sekira pada tahun 2018 sampai 2019, tersangka HLN diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana. Pidana tersebut yakni kerja sama sewa-menyewa peralatan proses peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.