Jakarta,- Sebanyak 40 aset bidang tanah milik mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil senilai sekitar Rp5 miliar yang di sita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan tersebut dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21-26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka, yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).
Tessa menuturkan penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda plang penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut.
“Bahwa estimasi nilai dari ke-40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” kata dia.
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menambahkan tim penyidik sepanjang 21-26 Juni 2024 telah memeriksa sebanyak 37 saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus Muhammad Adil tersebut.
“KPK menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang membantu dalam proses kegiatan penyidikan serta berterima kasih atas partisipasi dan laporan masyarakat dalam membantu kelancaran terungkapnya perkara ini,” kata Tessa.