Pemerintah Akan Beri ASN Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan

  • Whatsapp
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

Strategi Penataan Tenaga Non-ASN

RPP ini juga akan membahas mengenai strategi penataan tenaga non-ASN. Salah satunya dengan membuka ruang luas bagi tenaga non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN. Porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi. Dengan seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Sebelumnya, MenPANRB menyebut aspek substansial dari RPP ini sudah terpenuhi 100 persen. Harapannya, RPP ini membawa perubahan positif bagi kemajuan ASN.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden,” pungkasnya.

MenPANRB: PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

Sebelumnya diberitakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN akan segera rampung. Salah satu yang diatur dalam RPP adalah larangan untuk ASN, yakni batasan PNS menduduki satu jabatan terlalu lama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menjelaskan melalui RPP tersebut diharapkan mampu mendorong mobilitas talenta di kalangan ASN.

“Melalui RPP manajemen ASN pemerintah mewadahi talenta terbaik untuk menempati posisi dan karier sesuai dengan latar belakang masing-masing,” kata Azwar Anas, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Adapun  mobilitas talenta tersebut hanya bisa dilakukan dalam satu instansi, antar instansi dan keluar instansi pemerintah. Oleh karena itu, melalui RPP ini mobilitas talenta ASN akan diatur agar tidak terlalu lama. “Sehingga tidak ada talenta yang menduduki jabatan yang sama bertahun-tahun,” ujarnya.

Di sisi lain, terdapat sejumlah substansi dibahas, antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN. ***

Sumber: Liputan6.com

Berita terkait