Palu,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) gandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk gugus tugas daerah bisnis dan HAM.
“Tujuan gugus tugas ini untuk mendorong implementasi perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemeliharaan HAM dalam dunia bisnis di Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura saat kegiatan pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM di Palu, Rabu (20/3/2024).
Ia juga mengatakan bahwa pembentukan gugus tugas daerah bisnis dan HAM ini merupakan langkah kongkret dan komitmen bersama dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia, serta mengembangkan sektor bisnis sebagai wujud pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di daerah itu.
Dalam proses pengembangan bisnis, kata Gubernur, hak asasi manusia harus menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Perpres tersebut kemudian telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Nomor: 500.2.2.1/14/RO.Hukum-G.ST/2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2025.