Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Mengenai hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus kali ini mencoreng nama KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi.
“Penetapan 15 orang pegawai KPK sebagai tersangka pungutan liar di rumah tahanan KPK menunjukkan betapa bobroknya integritas lembaga antirasuah itu. Selain hal tersebut peristiwa ini juga memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
ICW juga menilai penuntasan kasus tersebut berjalan lamban. Kasus pungli rutan ini awalnya diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK sejak tahun lalu.
Kurnia mengatakan KPK seolah mengulur proses penanganan perkara meski para pihak yang terlibat berada di lingkungan internal KPK sendiri. Dia menyebut kasus itu menambah daftar panjang catatan hitam pelanggaran yang dilakukan para insan KPK mulai dari level pimpinan hingga pegawai.
“ICW berpendapat penegakan hukum terhadap korupsi para gerombolan penjahat ini terbilang sangat lambat. Bagaimana tidak dugaan adanya pungutan liar di rumah tahanan KPK sudah berhembus sejak pertengahan tahun lalu. Seluruh komponen untuk melengkapi proses penyelidikan juga berada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara, saksi, maupun informasi yang sebelumnya sudah ada di Dewan Pengawas. Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?” terang Kurnia.