“Pungutan liar besar-besaran ini semakin melengkapi catatan buruk integritas KPK, mulai dari level pimpinan (Firli dan Lili), pegawai pencuri barang bukti emas, dan Robin Pattuju,” sambungnya.
ICW mendesak KPK mengembangkan penyidikan terhadap 15 tersangka pungli rutan. ICW pun mendorong para tersangka bisa dihukum minimal 10 tahun penjara.
“ICW mendesak agar KPK terus mengembangkan proses hukum ini guna melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang tersangka tersebut. Lalu, jika nanti penyidikan sudah rampung dan masuk proses persidangan, kami mendesak agar puluhan pegawai KPK ini dijerat dengan hukuman berat paling tidak di atas 10 tahun penjara,” tutur Kurnia.
Pungli di Rutan KPK telah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023. Selama empat tahun para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga mencapai Rp6,3miliar. ***
Sumber: detik.com