Serta melahirkan polusi dan berbagai dampak lingkungan yang nantinya akan dihadapi masyarakat Desa Laroue dan Geresa.
“Singkatnya, kehadiran pertambangan batu gamping di Desa Geresa dan Laroue sama sekali tidak akan memberikan dampak positif bagi rakyat setempat bahkan justeru hanya akan menambah derita rakyat,” urai Irsan.
Terlebih sambung dia, jika kehadiran pertambangan tersebut berorientasi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kapur guna mendukung proses produksi nikel.
Oleh sebab itu, senada dengan tuntutan warga Desa Geresa dan Laroue pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dan Kadis DPMPTSP untuk mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batu gamping yang ada di Desa Laroue dan Geresa. ***
Sumber: Tribunnews.com