Bapenda Palu : Pengurangan Tarif PBJT Tidak Benar

  • Whatsapp
Eka Komalasari. Foto: Hamdi Anwar/PE

Palu,– Belakangan ini isu pengurangan besaran nilai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dilakukan oleh Wali Kota Palu mulai ramai dibicarakan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari Kota Palu menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.

“Informasi itu tidak benar, tidak ada pengurangan. Kita tetap menerapkan tarif BPJT sebesar 10 persen sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022,” kata Eka Komalasari, Senin (29/04/2024).

Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya pajak itu langsung disebut seperti pajak restoran atau pajak hotel, namun sekarang namanya menjadi PBJT.

PBJT, tambah Eka, diatur pada Pasal 19 yang mencakup makanan dan minuman, tenaga listrik, pajak perhotelan, jasa rental, parkir, kesenian dan hiburan.

Menurut Eka, poin penting tentang dasar pengenaan objek pajak itu sesuai ketentuannya, yakni usaha atau jualan makanan dan minuman yang mempunyai peralatan seperti meja, kursi dan sebagainya yang disediakan oleh pemilik usaha.

“Pokoknya, rumah makan semua kena pajak, kecuali seperti penjual siomay yang keliling itu tidak masuk dalam kategori objek pajak,” jelasnya.

Lebih lanjut Eka menjelaskan, ketentuan lain yang juga diatur dalam UU dan Perda tersebut yakni pengenaan nilai yang menjadi dasar perhitungan, yaitu omset atau pendapatan pelaku usaha per bulannya.

Berita terkait