Palu,– Belakangan ini isu pengurangan besaran nilai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dilakukan oleh Wali Kota Palu mulai ramai dibicarakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari Kota Palu menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
“Informasi itu tidak benar, tidak ada pengurangan. Kita tetap menerapkan tarif BPJT sebesar 10 persen sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022,” kata Eka Komalasari, Senin (29/04/2024).
Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya pajak itu langsung disebut seperti pajak restoran atau pajak hotel, namun sekarang namanya menjadi PBJT.
PBJT, tambah Eka, diatur pada Pasal 19 yang mencakup makanan dan minuman, tenaga listrik, pajak perhotelan, jasa rental, parkir, kesenian dan hiburan.
Menurut Eka, poin penting tentang dasar pengenaan objek pajak itu sesuai ketentuannya, yakni usaha atau jualan makanan dan minuman yang mempunyai peralatan seperti meja, kursi dan sebagainya yang disediakan oleh pemilik usaha.
“Pokoknya, rumah makan semua kena pajak, kecuali seperti penjual siomay yang keliling itu tidak masuk dalam kategori objek pajak,” jelasnya.
Lebih lanjut Eka menjelaskan, ketentuan lain yang juga diatur dalam UU dan Perda tersebut yakni pengenaan nilai yang menjadi dasar perhitungan, yaitu omset atau pendapatan pelaku usaha per bulannya.
“Nah, kalau omsetnya di bawah Rp2 juta per bulan, maka tidak dikenakan pajak,” ucapnya.
Lanjut dia, jika pelaku usaha merasa berat atau punya banyak beban keuangan sehingga tidak sanggup membayar pajak, maka bisa mengajukan permohonan untuk ketidaksanggupannya itu.
“Silahkan masukan permohonan, dan kita akan proses dan lakukan uji petik terkait itu,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) 1 Pendapatan, Bapenda Kota Palu, Syarifudin, menegaskan bahwa perda tidak bisa dilakukan pembatalan oleh wali kota.
“Sya kira bukan cuma di Kota Palu saja, tapi di daerah manapun yang ada di Indonesia, yang namanya perda itu tidak bisa dibatalkan sepihak oleh wali kota. Tolong diluruskan,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata dia, wali kota hanya dimungkinkan memberikan keringanan, pembebasan dan penundaan pembayaran.
“Tapi ada syaratnya, Silahkan bermohon secara pribadi, tidak boleh mengajukan atas nama asosiasi atau lembaga karena itu tidak diatur di ketentuan. Kalau peran asosiasi hanya sekadar mendampingi, silahkan saja,” terangnya.
Setelah pelaku usaha memasukan permohonannya, lanjut dia, ada tatacara pemberian keringan, pembebasan dan penundaan yang diatur dalam Perwali yang akan diterbitkan setelah melalui proses uji petik.
Terkait permohonan keringanan PBJT, Bapenda Kota Palu juga telah mendapat pencerahan dari Pengadilan Negeri Palu untuk menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan. ***