Gugat KPU ke PTUN, PDIP Minta Hasil Penetapan Pilpres Dicabut

  • Whatsapp
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Hasil Penetapan Pilpres Dicabut. FOTO: DETIK.COM

Setidaknya, tim PDI memohonkan empat hal diputuskan pengadilan ketika menggugat KPU ke PTUN. Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024,” kata Erna.

Kemudian Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Erna.

“Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” imbuh dia. ***

Sumber: detik.com

Berita terkait