Hadiri Rapat Paripurna, Wawali Kota Palu : Setiap Rapat Pansus Tidak Boleh Diwakili

  • Whatsapp

“Jadi, waktu pembahasan APBD sudah ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkot melalui Badan Anggaran dan paripurna, untuk pengesahan APBD. Tapi, ternyata tidak terealisasi. DRPD banyak menerima aspirasi dari masyarakat. Itu adalah tugas kita. Karena waktu kita dilantik, kita bersumpah untuk memperjuangkan aspirasi. Lucunya lagi, terdapat 2 jawaban kontroversi terkait dana aspirasi. Dimana, pihak Bappeda menyatakan bahwa ada anggarannya. Namun saat dikonfirmasi dinas terkait, mereka menjawab tidak ada anggaran. Jadi, kami bingung, mana yang benar. Sehingga, hal itulah yang menyebabkan kami meminta untuk melakukan perpanjangan waktu,” pungkasnya.

Kemudian, ia sesalkan, pembahasan kemarin, terdapat 5 OPD yang belum memberikan klarifikasi. Sementara pejabat yang hadir dari beberapa OPD tersebut, hanya diwakili oleh Kepala Bidang. Dimana tidak bisa memberikan keputusan dan klarifikasi yang bisa meyakinkan Pansus. Terkait belanja OPD.

“Sementara rapat kemarin, Bappeda dan Badan Keuangan tidak hadir. Sehingga Pansus mengambil keputusan untuk melakukan perpanjangan waktu. Kenapa, ini perlu perpanjangan waktu, karena ada beberapa pembahasan yang dilakukan tahun 2023 yang sudah menjadi komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot, itu tidak bisa terealisasi,” ungkap Joppi.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A Lamadjido bakal akan mengundang seluruh OPD yang dimaksudkan oleh Ketua Pansus untuk mengetahui permasalahan-nya.

“Bappeda dan Badan Keuangan, wajib hadir setiap ada kegiatan rapat Pansus. Karena mereka yang mengetahui semua permasalahan yang ada di OPD. Insya Allah, saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk tidak boleh diwakili,” tegasnya. ***

Berita terkait