Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai juga menyatakan bahwa sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 tidak terdaftar. Bahkan pihak BPN Banggai menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan sertifikat tersebut.
Selain itu, pemasangan papan klaim oleh tersangka DD yang menyatakan bahwa seluruh areal sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 menjadi milik masyarakat juga menjadi sorotan, karena menyebabkan permasalahan di lokasi tambak antara masyarakat dengan PT MAB yang mengakibatkan PT MAB tidak dapat beraktivitas di lapangan selama hampir dua tahun.
Dalam upaya memperjelas masalah ini, PT MAB mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sulteng. Upaya ini diambil setelah beberapa kali upaya persuasif tidak berhasil.
Dalam keterangannya, Soetono juga membenarkan bahwa saat ini masih ada sebagian warga (diluar para terdakwa) yang masih mencoba menggunakan SKPT yang diduga palsu tersebut dengan menggugat secara perdata PT. MAB di Pengadilan Negeri Luwuk.
Terkait hal ini, Soetono menegaskan bahwa pihak PT. MAB akan mengambil langkah hukum susulan dengan akan melakukan gugatan balik dan melaporkan penggunaan SKPT palsu secara pidana.
“Kami akan kembali menempuh jalur hukum hingga mendapatkan kepastian hukum dan keamanan dalam berinvestasi” tegasnya. ***
Sumber : Radarsulawesi.id