Banggai,– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), belum mengambil sikap apa pun terhadap kadernya yang terjerat kasus hukum dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Banggai.
Seperti diketahui, kader PKB yang terjerat hukum dan kini telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai yakni, Caleg terpilih DPRD Sulteng inisial MA.
Caleg inisial MA, maju menjadi Caleg dari Dapil Banggai bersaudara yakni Banggai, Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Banggai Laut (Balut). Dia terjerat kasus hukum atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Informasi yang diperoleh media ini, MA ditahan Kejari Banggai bersama ASN yang menjabat sebagai lurah di Batui berinisial SA, serta beberapa warga Batui lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan lahan.
Diktip dari media radarsulawesi.id berdasarkan keterangan pihak berwenang, warga yang ditahan yakni berinisial DD, MA, SU, HL, SU alias I, dan SA yang saat ini telah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Luwuk Banggai selama dua pekan sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.
Tersangka SA diketahui merupakan saksi atas perannya sebagai juru ukur tanah semasa menjabat sebagai aparat di Kelurahan Sisipan.
Informasi yang diperoleh, para tersangka di tahan karena terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di atas objek Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Sisipan.