PALU,- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melakukan evaluasi terhadap sejumlah pangkalan yang berada di setiap kecamatan. Dimana jumlah pangkalan harus sesuai dengan jumlah DTKS yang ada di dalamnya.
“Semisal dalam satu kecamatan ada 300 orang yang tercantum dalam DTKS dengan asumsi satu pangkalan disuplai 100, maka sudah ada tiga pangkalan. Maksimal tujuh pangkalan yang ada di kecamatan. Karena untuk UMKM itu jatahnya dua tabung,” ujar Wali Kota.
Melalui instruksi Wali Kota Palu nomor 500.10.8.01/Ekonomi/2024, penjualan LPG 3 Kg di pangkalan harus sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) usaha mikro dan warga tidak mampu.
Data DTKS disampaikan oleh pihak kelurahan kepada pangkalan.
Selain itu, masyarakat dapat mengambil gas LPG 3 Kg dengan ketentuan 1 tabung untuk 1 rumah tangga dan 2 tabung untuk usaha mikro.
Pengambilan gas LPG 3 Kg harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pihak pangkalan dilarang menjual gas LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 18 ribu. Pihak pangkalan juga dilarang menjual kepada pengecer, TNI, POLRI, ASN, serta warga mampu.
Sebelum pendistribusian, pihak pangkalan harus menyampaikan pemberitahuan jadwal penyaluran gas LPG 3 Kg bagi warga yang terdaftar.