Pihak pangkalan juga harus mensosialisasikan nama warga ataupun usaha mikro yang terdaftar serta nomor aduan melalui pemasangan spanduk di pangkalannya.
Pihak kelurahan, satuan tugas (satgas) pancasila bertugas untuk mengawasi penjualan LPG 3 Kg di pangkalan.
Bagi pihak pangkalan yang melanggar maka akan direkomendasikan pembekuan sementara pangkalan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. ***