Jakarta,- Bagi masyarakat pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya bisa diperpanjang tanpa bikin baru.
Namun itu hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024. Informasi ini disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya lewat laman sosial media resminya.
Dalam poster Informasi Pelayanan SIM yang diunggah pada Senin (15/4/24), dijelaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024.
“Dalam rangka libur nasional (Idul Fitri 1445 H) untuk pelayanan SIM sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan,” tulis TMC Polda Metro.
“2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tegas TMC Polda Metro.
Lantas bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya di periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024 dan tidak perlu membuat SIM baru.