Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Dimulai Hari Ini, Ini Syaratnya

  • Whatsapp
Foto: humaspolri

Namun bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya di periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 dan tidak melakukan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024, maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Tarif Perpanjang SIM

Perlu diketahui tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. ***

Sumber: Detik.com

Berita terkait