Ia pun menyampaikan apresiasi atas dikukuhkannya Ketua Tim Penggerak PKK kabupaten/kota sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu.
Posyandu saat ini tidak lagi hanya berperan sebagi obyek pembengunan tetapi merupakan mitra pemerintah desa dalam mendukung pembangunan yang sejalan dengan otonomi desa sesuai amanat Undang Undang nomor 2014 tentang Desa.
Konsekuensi dari penguatan posisi seperti ini menuntut kesiapan segenap jajaran Tim Penggerak PKK untuk lebih tertib dalam pengelolaan Posyandu.
Selanjutnya Ia mengajak Tim Penggerak PKK untuk meningkatkan kinerja dengan menjalin kerjasama dengan lintas perangkat daerah sebagai mitra kerja Tim Penggerak PKK, dan kepada pimpinan perangkat daerah agar senantiasa lebih terbuka dalam pelaksanaan program yang ada kaitannya dengan Pokjanal Posyandu agar lebih efisien dan efektif, karena gerakan PKK memiliki sebuah kekuatan positif yang mampu memberikan manfaat bagi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan melalui strategi pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.