Jakarta,- Seorang karyawan swasta asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia surat izin mengemudi (SIM). Dia menilai, pengendara di bawah 17 tahun harusnya bisa mendapatkan SIM asal sudah berpengalaman.
Mengenai hal itu, Kuasa hukum Taufik, Sri Kalono, menyampaikan alasan gugatan tersebut. Yakni dua bocah inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun yang berkendara menggunakan sepeda motor dari Madura hingga Semarang.
“Kemampuan dua bocah berkendara itu sudah cukup lantaran punya keterampilan di atas usia 17 tahun. Taufik merasa kagum pada kedua bocah tersebut yang melakukan perjalanan dari Sampang menuju Jakarta, meskipun perjalanan mereka berhenti usai disetop polisi di Semarang,” kata Sri Kalono dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Kamis (25/4/2024).
Sri mengatakan, pada 18 April 2024, ia dan kliennya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 . Yakni tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni tentang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.