Syarat Usia Miliki SIM Digugat, di Bawah 17 Tahun Harusnya Bisa Dapat SIM Asal

  • Whatsapp
Foto: humaspolri

Aturan itu dinilai Sri bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Yakni sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 kilometer.

Di samping itu Sri berharap ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan, bisa diberikan SIM.

“Daripada anak-anak tersebut berkeliaran di jalan dengan sepeda motor dan membahayakan orang lain, sebaiknya diberikan kesempatan mengikuti ujian SIM, kalau layak diberikan, kalau tidak layak ya tidak usah,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa usia tidak ada hubungannya dengan kematangan dalam mengemudi. Dia menilai pengalaman dari dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti bahwa mereka memiliki kematangan dengan menempuh jarak lebih dari 149 Km.

“Sementara itu, banyak yang usianya di atas 17 tahun malah tidak memiliki keterampilan dan kemantangan dalam mengemudi. Bisa jadikan dapat SIM nya lewat jalur tak beres,” katanya. ***

Sumber: rri.co.id

Berita terkait