Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Menggelar Upacara dan Syukuran dalam memperingati Hari Otonomi Daerah ke-28 Tahun.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir bertindak sebagai inspektur upacara. Bertempat di Lapangan Pogombo Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis, (25/4/2024).
Melalui amanatnya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian.
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2024 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah yang dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.