Sulteng,– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir menghadiri agenda lanjutan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H.Mohammad Arus Abdul Karim, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa (28/5/2024).
Mencermati tanggapan, saran, masukan dan pertanyaan dari legislatif melalui Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Wagub Ma’mun Amir meneruskan jawaban dan penjelasan dari Gubernur H.Rusdy Mastura, antara lain :
I. Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem
- Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas apresiasi Fraksi Partai Nasdem terhadap pidato penjelasan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 yakni penyusunan Rancangan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 memiliki makna penting dan bernilai strategis serta telah mencerminkan aspirasi dan partisiapasi masyarakat sebagai panduan bagi Pemerintah Provinsi dalam mewujudkan visi-misi pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang.
- Kebijakan penguatan fondasi transformasi sumber daya manusia terkait pemenuhan pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan dan perlindungan sosial serta peningkatan SDM produktif melalui pemenuhan dan pemerataan sarana prasarana pendidikan menengah dan kejuruan serta pemenuhan kuantitias dan kualitas SDM pendidikan agar berdaya saing, telah diakomodir didalam arah kebijakan dan sasaran pokok pada Misi 1 RPJPD yaitu Transformasi Sumber Daya Manusia yang berdaya saing, yaitu melalui: STE 1 Kesehatan Untuk Semua, STE 2 Pendidikan Berkualitas Yang Merata dan STE 3 Perlindungan sosial yang adaftif.
- Capaian Kinerja Ekonomi Sulawesi Tengah Tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 11,91 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya sebesar 5,05 persen dan Sulteng merupakan Provinsi dengan laju pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua secara nasional setelah Provinsi Maluku Utara. Dari sisi Penawaran, Lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan signifikan adalah Sektor Industri Pengolahan sebesar 25,53 persen, diikuti Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar 11,46 persen; dan Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 9,59 persen. Sementara itu, lapangan usaha Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang juga memiliki peran dominan mengalami pertumbuhan sebesar 1,73 persen.
Dari sisi permintaan, Ekonomi Sulawesi Tengah tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 11,91 persen (c-to-c). Pertumbuhan terjadi pada semua komponen Pengeluaran. Komponen pengeluaran yang mengalami pertumbuhan terbesar yaitu komponen Ekspor barang dan jasa sebesar 18,92 persen; diikuti komponen Pengeluaran Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) sebesar 6,22 persen; komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) sebesar 5,42 persen; komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) sebesar 3,02 persen; dan terakahir komponen Pembentukan Modal Tetap (PMTB) Bruto sebesar 1,14 persen. Sementara itu, komponen Impor barang dan jasa (yang merupakan faktor pengurang dalam PDRB menurut pengeluaran) tumbuh sebesar 11,64 persen.
Pertumbuhan Ekonomi Sulteng Tahun 2023 sebesar 11,91 % dimana Ekspor Menjadi Penopang Utama Pertumbuhan. Selama Januari-Desember 2023, kelompok besi dan baja mendominasi pangsa ekspor senilai US$12.833,64 juta atau 66,20 persen, nikel senilai US$3.593,18 juta (18,53 persen), dan bahan bakar mineral senilai US$2.217,79 juta (11,44 persen), serta bahan kimia anorganik senilai US$299,68 juta (1,55 persen). Sementara itu, kontribusi ekspor kelompok komoditas lainnya terhadap total ekspor masing-masing di bawah 1,50 persen.
Dilihat struktur ekspor berdasarkan komoditas, nilai ekspor Komoditas Tanaman Pangan dan Hortikulutara (Buah-Buahan) megalami peningkatan yakni dari US$ 13,57 Juta pada tahun 2022 meningkat menjadi US$ 19,20 Juta pada tahun 2023 atau mengalami peningkatan sebesar 41,49 persen. Tentunya kedepan diharapkan ekspor industri pertanian secara umum akan semakin meningkat peranan dan kontribusinya dalam perekonomian Sulawesi Tengah, sehingga akan menciptakan keseimbangan nilai tambah (mengurangi disparitas) antara sektor pertanian secara umum dengan sektor pertambangan dan penggalian.
Selanjutnya, dalam rangka mengurangi disparitas antar wilayah, Kebijakan Pembangunan Daerah dalam RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 yaitu pendekatan yang berorientasi pada pembangunan berbasis kewilayahan berdasarkan potensi/karakteristik wilayah masing-masing kabupaten/kota dimana pembangunan dibagi menjadi empat Klaster perwilayahan, Yaitu:
Pertama Klaster Perkotaan Pasigala (Meliputi Kota Palu, Kabupaten Sigi Dan Kabupaten Donggala).
Kedua Klaster Agropolitan Yang Terbagi Menjadi Agropolitan Bolipamuso (Meliputi Kabupaten Buol, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Parigi Moutong Dan Kabupaten Poso), Serta Klaster Agropolitan Kawasan Pangan Nusantara Yang (Meliputi Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong Dan Kabupaten Tolitoli).
Ketiga, Klaster Morubang Meliputi (Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara Dan Kabupaten Banggai) Yang Menjadi Arahan Konsep Pengembangannya Yaitu Pengembangan Kawasan Industri.
Keempat, Klaster Wisata Bahari Dan Perikanan Balatoju (Yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Banggai Kepulauan Dan Kabupaten Tojo Una-una).
Selain hal tersebut diatas, Dalam rangka mendukung pembangunan berbasis klaster maka konektifitas antar satu klaster dengan klaster lainnya menjadi prioritas dalam rangka menurunkan disparitas antar wilayah. - Kami sependapat sepenuhnya bahwa orientasi pengelolaan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien perlu terus didorong kedepan sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik berbasis digital yang terintegrasi. Agenda tersebut menjadi penting dan merupakan prioritas pembangunan daerah kedepan dalam Rancangan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045 melalui penerapan dan penegakan regulasi, penataan kelembagaan, optimalisasi manajemen SDM ASN, mewujudkan kualitas pelayanan publik yang prima dala upaya mewujudkan pelaksanaan program pemerintah daerah yang sepenuhnya berorientasi hasil dan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.