II. Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar
Terima kasih atas apresiasi dari Fraksi Partai Golkar, telah Sejalan Dengan Pemikiran pemerintah daerah. Berkaitan dengan urutan 17 arah pembangunan telah mengacu kepada:
a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
c. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor: 600.1/176/SJ dan Nomor: 1 Tahun 2024, tanggal 10 Januari 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.
d. Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2024, tanggal 10 Januari 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Selain itu, penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 bersifat Imperatif. Adapun arah pembangunan sesuai SEB diatas secara berurutan sebagai berikut:
- Kesehatan Untuk Semua;
- Pendidikan Berkualitas Yang Merata;
- Perlindungan Sosial Yang Adaptif;
- Iptek, Inovasi Dan Produktifitas Ekonomi;
- Tingkat Penerapan Ekonomi Hijau;
- Transformasi Digital;
- Integrasi Ekonomi Domestik Dan Stabilitas Ekonomi Makro;
- Perkotaan Dan Pedesaan Sebagai Pusat Pertumbuhuan Ekonomi;
- Regulasi Dan Tata Kelola Yang Berintegrasi Dan Adaptif;
- Hukum Berkeadilan, Keamanan Provinsi Tangguh Dan Demokrasi Substansial;
- Stabilitas Ekonomi Makro
- Ketangguhan Diplomasi Dan Berdaya Gentar Kawasan;
- Beragama, Maslahat Dan Berkebudayaan Maju
- Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, Dan Masyarakat Inklusif;
- Lingkungan Hidup Berkualitas;
- Ketahanan Energi, Air Dan Kemandirian Pangan, Dan
- Resilensi Terhadap Bencana Dan Perubahan Iklim.
III. Pandangan umum Fraksi Partai Gerindra
Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Fraksi Gerindra.
Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah telah mengacu pada regulasi antara lain yaitu:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
b. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor: 600.1/176/SJ dan Nomor: 1 Tahun 2024, tanggal 10 Januari 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.
c. Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2024, tanggal 10 Januari 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
d. dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan
Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih atas apresiasi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap penyusunan Rancangan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 dengan Visi Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri berbasis Sumber Daya Alam yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.
Visi ini merupakan keinginan dan harapan cita-cita seluruh masyarakat agar Provinsi Sulawesi Tengah menjadi wilayah yang maju, dihuni oleh masyarakat yang sejahtera dalam lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan
V. Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat
- Capaian Laju Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Tengah Tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 11,91 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya sebesar 5,05 persen dan Sulteng merupakan Provinsi dengan laju pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua secara nasional setelah Provinsi Maluku Utara. Dilihat dari sisi lapangan usaha, Lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan signifikan adalah Sektor Industri Pengolahan sebesar 25,53 persen, diikuti Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar 11,46 persen; dan Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 9,59 persen. Sementara itu, lapangan usaha Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang juga memiliki peran dominan mengalami pertumbuhan sebesar 1,73 persen. Oleh karena itu kami sependapat dengan Fraksi Demokrat bahwa untuk 20 tahun kedepan kebijakan peningkatan nilai tambah bagi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, UMKM, energi, dan pariwisata perlu didorong dan ditingkatkan kedepan serta menjadi prioritas utama dalam mendorong perekonomian Sulawesi Tengah. Hal ini telah sejalan dengan arah kebijakan dalam rancangan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045, yaitu dalam rangka mengurangi disparitas antar wilayah, Kebijakan Pembangunan Daerah dalam RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 yaitu pendekatan yang berorientasi pada pembangunan berbasis kewilayahan berdasarkan potensi/karakteristik wilayah masing-masing kabupaten/kota dimana pembangunan dibagi menjadi empat Klaster perwilayahan, Yaitu:
Pertama Klaster Perkotaan Pasigala (Meliputi Kota Palu, Kabupaten Sigi Dan Kabupaten Donggala).
Kedua Klaster Agropolitan Yang Terbagi Menjadi Agropolitan Bolipamuso (Meliputi Kabupaten Buol, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Parigi Moutong Dan Kabupaten Poso), Serta Klaster Agropolitan Kawasan Pangan Nusantara Yang (Meliputi Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong Dan Kabupaten Tolitoli).
Ketiga, Klaster Morubang Meliputi (Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara Dan Kabupaten Banggai) Yang Menjadi Arahan Konsep Pengembangannya Yaitu Pengembangan Kawasan Industri.
Keempat, Klaster Wisata Bahari Dan Perikanan Balatoju (Yaitu Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Banggai Kepulauan Dan Kabupaten Tojo Una-una).
Selain hal tersebut diatas, Dalam rangka mendukung pembangunan berbasis klaster maka konektifitas antar satu klaster dengan klaster lainnya menjadi prioritas dalam rangka menurunkan disparitas antar wilayah. - Kami sependapat dengan Fraksi Demokrat berkaitan dengan transformasi SDM yang berdaya saing. Hal ini telah sejalan dengan arah kebijakan dalam Rancangan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 yakni Kebijakan penguatan fondasi transformasi sumber daya manusia melalui pemenuhan pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan dan perlindungan sosial serta peningkatan SDM produktif melalui pemenuhan dan pemerataan sarana prasarana pendidikan menengah dan kejuruan serta pemenuhan kuantitias dan kualitas SDM pendidikan agar berdaya saing. Rumusan arah kebijakan ini telah diakomodir didalam arah kebijakan dan sasaran pokok pada Misi 1 RPJPD yaitu Transformasi Sumber Daya Manusia yang berdaya saing, yaitu melalui: STE 1 Kesehatan Untuk Semua, STE 2 Pendidikan Berkualitas Yang Merata dan STE 3 Perlindungan sosial yang adaftif.
- Perlu kami sampaikan bahwa dalam Rancangan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 arah kebijakan dan strategi pembangunan telah memuat peningkatan aksesibiltas dan konektivitas antar daerah di sulawesi Tengah dan daerah lainnya sekaligus juga untuk mendukung Provinsi Sulawesi Tengah sebagai penyangga pangan IKN.
Untuk isu peningkatan infrastruktur yang mendukung aksesibilitas dan konektivitas antar daerah dalam dokumen rancangan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 terdapat pada Bab V Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah, yakni pada misi 6 yaitu pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
VI. Pandangan Umum Fraksi PKB
- Laju pertumbuhan ekonomi provinsi sulawesi tengah pada tahun 2023 sebesar 11,91 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,05 persen, dimana provinsi sulawesi tengah menjadi provinsi urutan kedua secara nasional Setelah maluku utara, yang tidak terlepas dari keberadaan sektor pertambangan khususnya hilirisasi nikel. Untuk Peningkatan ekonomi di sektor – sektor lainnya, Seperti energi, perikanan dan kelautan, pertanian, Perkebunan, peternakan, UMKM serta pariwisata juga menjadi prioritas dalam Rancangan RPJPD Tahun 2025-2045.
- Untuk peningkatan pembangunan infrastruktur yang mendukung aksesibilitas dan konektivitas antar daerah telah menjadi prioritas dalam Rancangan RPJPD Tahun 2025-2045 yang termuat dalam misi 6 yaitu pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan serta misi ke 7 yaitu mewujudkan sarana prasarana yang berkualitas dan berkelanjutan.
VII. Pandangan Umum Fraksi PKS
- Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan dasar hukum penyusunan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 sebagaimana yang disarankan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akan kami telaah kembali untuk menjadi perbaikan didalam Rancangan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045.
- Perlu kami sampaikan bahwa RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 secara teknis telah disusun sesuai regulasi yang ada yakni mempertimbangkan aspek segala potensi sumberdaya yang ada (modal dasar), permasalahan dan isu serta tantangan pembangunan beragam dinamika, baik skala global, nasional, regional dan lokal. Adapun regulasi teknis dimaksud dalam penyusunan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah yakni:
a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
c. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor: 600.1/176/SJ dan Nomor: 1 Tahun 2024, tanggal 10 Januari 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.
d. Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2024, tanggal 10 Januari 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. - Perlu kami sampaikan bahwa Pembangunan Sumber Daya Manusia merupakan salah satu misi dalam Rancangan RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 yaitu misi 1 Transformasi Sumber Daya Manusia Yang Berdaya Saing, dengan arah kebijakan yaitu STE.1 Kesehatan Untuk Semua, STE.2 Pendidikan Berkualitas Yang Merata dan STE.3 Perlindungan sosial yang adaftif.
- Perlu kami sampaikan bahwa investasi dibutuhkan selain untuk mendorong stabilitas pertumbuhan ekonomi juga sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan, untuk itu perencanaan investasi yang komprehensif dan berkualitas dari hulu hilir yang muaranya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat juga menjadi agenda prioritas kedepan. Hal ini telah sejalan dengan misi 8 Rancangan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 yaitu mewujudkan Kesinambungan Pembangunan. Percepatan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dapat dicapai melalui akselerasi pembangunan melalui pengembangan pembiayaan pembangunan yang inovatif untuk pembiayaan sektor publik.
- Dalam penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Daerah telah mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumberdaya Manusia, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, yang bertugas, melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan daerah.
Selanjutnya Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dengan melaksanakan strategi kebijakan yang meliputi:
a. Pengurangan beban pengeluaran masyarakat
b. Peningkatan pendapatan masyarakat
c. Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. - Pemerintah daerah sependapat dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, bahwa dengan adanya IKN maka Provinsi Sulawesi Tengah memiliki peluang untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kawasan Timur Indonesia. Dengan mengandalkan multi sektor potensial yang ada, termasuk menyiapkan infrastruktur strategis yang terkoneksi langsung dengan IKN, seperti infrastruktur jalan dan jembatan, bandar udara serta pelabuhan yang Berfungsi untuk dapat menyuplai kebutuhan logistik dan material dari sulawesi tengah ke IKN. Oleh karena itu kebijakan pembangunan berbasis klaster perwilayahan dalam Rancangan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah diarahkan pada upaya untuk mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian regional sulawesi dan nasional.
- Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih atas apresiasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, arah dan strategi kebijakan pembangunan sektor pertanian secara umum telah mampu memperbaiki tingkat kesejahteraan petani yang direfleksikan melalui indikator Nilai Tukar Petani (NTP), dimana nilainya telah mencapai rata-rata diatas angka 100. Dan Kebijakan untuk mendorong peningkatan nilai tambah di Sektor pertanian secara umum akan terus diupayakan dan sekaligus upaya untuk mengurangi disparitas antar wilayah, dimana hal ini telah sejalan dengan arah kebijakan didalam rancangan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045, yaitu pendekatan yang berorientasi pada pembangunan berbasis kewilayahan berdasarkan potensi/karakteristik wilayah masing-masing kabupaten/kota sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya.
- Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme untuk mendapatkan Dana Alokasi khusus (DAK) pendidikan adalah pengusulan melalui sistem DAPODIK dan Tata kelola yang ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, bukan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, dimana sekolah yang berperan penuh penginputannya melalui DAPODIK dan melalui aplikasi TAKOLA.
- Untuk strategi transformasi Sumber Daya Manusia yang berdaya saing telah diakomodir didalam arah kebijakan dan sasaran pokok pada Misi 1 RPJPD yaitu Transformasi Sumber Daya Manusia yang berdaya saing, yaitu melalui: STE 1 Kesehatan Untuk Semua, STE 2 Pendidikan Berkualitas Yang Merata dan STE 3 Perlindungan sosial yang adaftif.
Selanjutnya Dinas Pendidikan dalam rangka percepatan realisasi anggaran akan menjadi perhatian. - Arah Kebijakan (STE 15) Lingkungan Hidup Yang Berkualitas dan Resiliensi Terhadap Bencana dan (STE 17) Perubahan Iklim telah menjadi prioritas didalam Rancangan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045, sebagai upaya untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
- Terkait dengan transformasi digital, telah diakomodir didalam dokumen Rancangan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 pada Bab V Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah, pada STE 6 transformasi digital dengan arah kebijakan sebagai berikut:
• Dukungan pembangunan ekosistem digital yang perlu dilakukan dalam rangka transformasi digital yaitu:
a. Penuntasan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui upaya memperluas jaringan TIK hingga menjangkau ke seluruh pelosok.
b. Peningkatan utilisasi dan pemanfaatan TIK di berbagai sektor prioritas melalui upaya meningkatkan digitalisasi di sektor strategis melalui program inovasi berbasis digitalisasi.
• Peningkatan fasilitas pendukung transformasi digital melalui upaya meningkatkan literasi digital bagi masyarakat, menciptakan keamanan informasi dan siber serta kemampuan SDM digital atau digital skill (antara lain melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital).
VIII. Pandangan Umum Fraksi Amanat Rakyat
Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih atas apresiasi dari Fraksi Amanat Rakyat terhadap dokumen Rancangan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 yang memuat Visi RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045, yaitu Sulawesi Tengah Sebagai Wilayah Pertanian dan Industri Yang Berbasis Sumberdaya Alam yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan, dan visi ini dapat dicapai melalui serangkaian 8 (delapan) misi, dan 17 (tujuh belas) arah Pembangunan.
Turut hadir, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. ***
Biro Administrasi Pimpinan