Antara lain yakni perkantoran milik pemerintah daerah, pohon hijau atau pohon pelindung jalan, taman kota, kawasan alun-alun, lingkungan pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah.
Kemudian, sempadan sungai, badan sungai, sempadan saluran irigasi, saluran irigasi, badan saluran irigasi, dan badan saluran drainase.
Selain itu, jembatan sungai, tiang listrik atau traffic light, median jalan, bahu jalan, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam aturan lalu lintas, kawasan lindung lainnya yang diatur dalam ketentuan/aturan teknis lainnya.
Serta, kendaraan dinas milik pemerintah daerah, area pemakaman, dan persimpangan jalan radius 20 meter dari persimpangan.
Apabila hal-hal tersebut dilanggar, maka Pemerintah Kota Palu melalui OPD terkait akan memberikan sejumlah sanksi, salah satunya pembongkaran reklame. ***