Palu,- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diwakili Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, melakukan pembongkaran papan reklame yang berlokasi di Jalan Emy Saelan, beberapa waktu lalu.
Papan reklame yang bermuat materi tentang salah satu produk baterai ini dibongkar karena melanggar Perwakilan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, ST.,MT menyebut bahwa papan reklame melanggar karena berdiri di atas trotoar.
Selain itu, reklame yang berukuran tidak terlalu besar ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Palu.
“Pemasangan reklame tersebut melanggar aturan Perwali No. 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Karena berdiri di atas trotoar dan reklame tersebut ilegal karena tidak memiliki izin,” ungkapnya saat dihubungi Selasa, 21 Mei 2024.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 5 Perwali No. 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame ini ada sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan memasang atau mendirikan reklame.