Jakarta,- Pemerintah Indonesia akan menghapusan kelas iuran I, II, III dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) mulai 30 Juni 2025 mendatang.
Merespon hal tersebut, Komisi IX DPR RI mendukung penerapan KRIS JKN yang mulai dilakukan pada 30 Juni 2025 mendatang. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Prinsipnya kami setuju, ini program yang sudah bagus. Kita lihat juga kami ini sebagai program yang amanah,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki) saat berbincang dengan PRO3 RRI, Rabu (15/5/2024).
KRIS JKN itu, Melki memastikan, seluruh kelas rumah sakit ada standarisasi pelayanan yang diberikan kepada pasien. Sehingga, lasien itu tidak merasa dibeda-bedakan lagi antara kelas III dengan kelas I.
“Sehingga layanan kesehatan bagi masyarakat itu betul-betul diberikan secara berkualitas. Secara baik, aman, nyaman, dan membuat masyarakat dilayani dengan optimal dari segala macam jenis pelayanan kesehatan,” ucap Melki.