DPR RI Dukung Perubahan BPJS Kesehatan Menjadi KRIS

  • Whatsapp
Ilustrasi. Komisi IX DPR akan mengundang pihak BPJS Kesehatan guna meminta penjelasan soal penghapuasan iuran I,II, III dan diganti KRIS. (Arsip BPJS Kesehatan)

Berikut 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS JKN yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

Berita terkait