Ia menegaskan tidak boleh ada lagi peserta JKN yang sulit mengakses ruang perawatan. Bahkan, menurutnya pemerintah dan BPJS Kesehatan berkewajiban mencari rujukan tempat perawatan bagi pasien yang tak ter-cover di salah satu rumah sakit.
Sayang, klausul soal jaminan bantuan tersebut tak ada di perpres terbaru. Ia menegaskan seharusnya pemerintah mengakomodasi hal tersebut dengan ambulans yang dibiayai JKN.
Ia berharap bantuan pemerintah dan BPJS atas masalah pasien di RS bisa diatur dalam peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang disebut segera terbit. Timboel menekankan jangan sampai masyarakat dan keluarganya dibuat kelimpungan sendiri mencari rumah sakit yang bisa merawat mereka.
“Saya berharap di permenkes disebutkan secara eksplisit sehingga pemerintah dan BPJS Kesehatan benar-benar menjamin pasien JKN mudah mengakses ruang perawatan KRIS,” tutupnya. ***
Sumber: cnn Indonesia.com