Jakarta,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa diperpanjang hingga 2061 mendatang.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa IUPK Freeport yang akan berakhir pada tahun 2041 mendatang bisa diperpanjang hingga 2061.
Arifin mengatakan, perpanjangan izin tambang Freeport hingga tahun 2061 ini dengan mempertimbangkan pasokan bijih tembaga untuk kebutuhan smelter atau fasilitas pemurnian dan pemrosesan bisa tetap terjaga. Terutama, untuk smelter baru Freeport di JIIPE Gresik, Jawa Timur, yang ditargetkan mulai beroperasi pada Juni 2024 dan beroperasi penuh pada akhir 2024.
“Iya (diperpanjang) 2061. Karena gini ya, karena dia kan bangun smelternya, smelternya kan kapasitasnya besar, yang baru maupun yang existing. Jadi memang membutuhkan kepastian pasokan ininya, ore (bijih)-nya,” jelas Arifin saat ditanya kelanjutan rencana perpanjangan IUPK Freeport, saat ditemui di acara Musrenbangnas, JCC Jakarta, Senin (6/5/2024).
Dia mengungkapkan, jika Freeport haanya mengandalkan cadangan pasokan bijih yang ada saat ini, maka akan menimbulkan kerugian untuk memasok smelter tembaga yang akan beroperasi hingga tahun 2061 mendatang.
“Kalau dengan mengandalkan ore yang sekarang ini, kemungkinan dia produksinya akan turun. Dia kan rugi kan,” ujar Arifin.