Dengan begitu, Arifin menyebutkan nantinya Freeport harus melakukan eksplorasi lanjutan di wilayah kerja Freeport untuk memenuhi kebutuhan pasokan smelter tembaga tersebut hingga tahun 2061 mendatang.
“Jadi memang dengan adanya itu, dia akan mengalokasikan anggaran untuk melakukan eksplorasi di daerah kerjanya dia, sehingga bisa memastikan nanti 2061 smelternya itu bisa terjamin pasokan itu,” ungkapnya.
Adapun, kebijakan yang mengatur perihal perpanjangan IUPK Freeport bisa dilakukan hingga 2061 mendatang akan difasilitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Arifin mengatakan, proses revisi Perpres No.96 tahun 2021 ini masih berada di Kementerian Sekretariat Negara.
“Ini (revisi PP 96/2021) kan masih ada di Sekneg. Kita tunggu saja,” tandasnya.
Poin yang direvisi khususnya berkaitan dengan tenggat waktu pengajuan perpanjangan IUPK. Pada PP 96/2021 tersebut disebutkan bahwa perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan tersebut berakhir.
Adanya revisi PP ini, maka artinya membuka potensi pengajuan perpanjangan izin dilakukan lebih cepat, tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi.