Dia menjelaskan, dari sisi perusahaan, usulan ini juga terkait dengan kelanjutan investasi dan kegiatan eksplorasi perusahaan setelah 2041 mendatang. Terlebih, lanjutnya, aktivitas tambang dari mulai eksplorasi hingga berproduksi membutuhkan jangka panjang atau sekitar 15 tahun.
Bila kepastian perpanjangan IUPK bisa segera diberikan Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat ini, maka perusahaan sudah bisa merencanakan aktivitas tambang pasca 2041, khususnya untuk kegiatan eksplorasi.
Dia menyebut, dengan cadangan yang sudah ada saat ini, sudah cukup bagi perusahaan untuk bisa berproduksi sampai 2041. Adapun umur cadangan yang ada saat ini menurutnya cukup hingga 2050.
Bila tidak ada kepastian perpanjangan, atau bila kepastian perpanjangannya baru diberikan pada 2039 atau dua tahun sebelum IUPK berakhir, maka dikhawatirkan akan ada kekosongan aktivitas pertambangan setelah 2041.
Saat ini mayoritas saham PTFI memang sudah dimiliki Indonesia melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID sebesar 51,2% dan selebihnya dimiliki Freeport McMoran (FCX).
Sebagai informasi, sumber daya Freeport Indonesia saat ini tercatat sebesar 3 miliar ton dan diperkirakan cukup hingga 2050. Produksi bijih (ore) saat ini sekitar 220.000 ton per hari dari tambang bawah tanah. Sejak 2020 lalu PTFI telah menghentikan aktivitas produksi di tambang terbuka (open pit) Grasberg, dan bertahap meningkatkan produksi di tambang bawah tanahnya.