Kuasa Hukum ABM Harap Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Sulteng Diproses Serius

  • Whatsapp
Foto: Tim kuasa hukum Happy hayati helmi dan M. Ratho Priyasa memasukan surat pemberitahuan penetapan Tersangka ke Mahkamah Agung (dok.ist)

Sulteng,- Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (ABM) Happy Hayati berharap agar kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat diproses dengan serius.

“Kami berharap pihak berwajib menanggapi dan menindaklanjuti kasus ini secara serius, profesional, dan tidak ada upaya perlambatan penyidikan,” Kata Happy Hayati dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/5/2024).

Seperti diketahui, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin pertambangan di Sulteng.

Happy juga mengatakan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus di tindak lanjutin termasuk pihak-pihak lain yang terlibat.

Sebab, menurutnya pihaknya telah mengalami kerugian besar karena dalam 10 Tahun terakhir PT Artha Bumi Mining tidak dapat melakukan aktifitas pertambangan.

Happy menyebut, Laporan dari PT Artha Bumi Mining Mining ke Polda Sulteng sudah masuk sejak tanggal 13 Juli 2023 dengan dugaan adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Pihak kepolisian juga disebut telah menetapkan satu orang tersangka.

“Sebelumnya Polda Sulteng telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni inisial FMI. Namun, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulteng, pada 21 Mei 2024 tersangka FMI tidak memenuhi panggilan polisi karena sedang melaksanakan ibadah haji,” kata Happy.

Berita terkait