Sulteng,– Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) kini telah menahan Direktur PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) dalam kasus dugaan terlibat dalang aktivitas sejumlah perusahaan pengolahan tambang nikel ilegal di wilayah Desa Towara Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Penahanan tersebut dibenarkan oleh Polda Sulteng melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2024).
Saat ini penanganan perkara oleh Dit Reskrimsus Polda Sulteng, sedangkan untuk perkara, berupa berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun oleh JPU dikembalikan dengan disertai P18 atau Hasil penyelidikan belum lengkap dan P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
“Penyidik akan segera memenuhi petunjuk dari JPU. apabila telah dipenuhi berkas perkara akan segera dilimpahkan kembali ke JPU. Untuk tersangkanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Sulteng,” jelas Djoko Wienartono.
Data yang diperoleh redaksi menyebutkan, PT. GPS dilaporkan pihak PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik) karena melakukan aktivitas tambang ilegal dalam kawasan PT Bumanik di wilayah Desa Towara, Morowali Utara.
Selain itu PT. GPS tidak memiliki izin-Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK) atau izin usaha memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan atau pemanfaatan hutan.
“PT. GPS ini ternyata juga melakukan aktivitas di wilayah kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin pemanfaatan hutan lindung,” beber sumber yang minta tidak menyebutkan identitasnya, Rabu (23/5/2024).