Sumber kepada redaksi menyebutkan, PT. GPS ini diduga juga telah berhasil menipu sekitar 20 perusahaan yang diajak menambang dengan modus menawarkan lahan yang kepada para korban untuk diolah bersama-sama.
Kemudian oleh direkturnya Arfain dan komisarisnya Safiuddin meminta sejumlah dana, semacam uang muka kepada para perusahaan yang dijanjikan sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
“Setelah meminta dana kepada perusahaan penambang, belakangan lahan bermasalah hanya mengandalkan surat kepemilikan lahan dari desa. Alat milik penambang juga ditangkap dan disita polisi,” ucapnya.
Sejumlah perusahaan yang bekerjasama dengan PT. GPS memang sudah sempat melakukan aktivitas beberapa bulan, namun akhirnya dihentikan dan diproses Polda Sulteng, karena ternyata lahan yang dijanjikan memiliki legalitas pengolahan aktivitas pertambangan ilegal masuk dalam kawasan PT. Bumanik dan masih dalam kawasan hutan lindung.
“Sekarang beberapa alat berat dan mobil operasional milik perusahaan milik beberapa perusahaan yang dilibatkan ditahan di Polsek. Anehnya ada alat berat yang bisa dikeluarkan, tapi ada yang tetap ditahan. Entahlah bagaimana prosesnya bisa ada yang ditahan ada yang bisa dikeluarkan,” ungkapnya.
Upaya wartawan untuk menghubungi Komisaris PT. GPS, Safiuddin tidak berhasil. Dihubungi melalui sambungan telepon dan chat WhatsApp tidak dierespon yang bersangkutan.***
Sumber: kabarsulteng.id