Atas informasi itu, tim Resmob Tadulako segera bergerak ke tempat yang dimaksud untuk memastikan keberadaan kedua tersangka.
Setibanya di Jalan Jati, polisi akhirnya mendapati pelaku Figal dan Idang berada di depan sebuah rumah dan langsung menangkapnya.
Polisi lalu membawa kedua pelaku itu ke Mapolresta Palu untuk diinterogasi lebih lanjut. Dari hasil interogasi itu, polisi kemudian menangkap tersangka Rey.
Menurut Dwi Wahyu, tersangka Idang diketahui merupakan residivis, sementara dua pelaku lainnya yakni Figal dan Rey, bukan.
Saat ini Polresta Palu tengah berkoordinasi dengan Polres Morowali untuk mencari satu sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam yang dijual oleh pelaku Figal dan Idang di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu kini meringkuk di sel Mapolresta Palu. ***