Palu– Sebanyak tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil di amankan oleh Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Sulawesi Tengah.
Kanit Jatantas Satreskrim Polresta Palu, Ipda Dwi Wahyu Sagita Ramadhan mengatakan, ketiga pelaku tersebut yakni Muh Rehan alias Rey dan Moh Figal alias Figal (19), keduanya adalah warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan serta satu lagi Muhamad Ridwan alias Idang (26) berdomisili di Jalan Zebra Star.
Penangkapan ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/656/V/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDASULTENG tertanggal 13 Mei 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP-B/655/V/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDASULTENG tertanggal 13 Mei 2024 tentabg curanmor.
Bersama tiga tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Mio Soul merah hitam dan Yamaha N-MAX hitam.
Dia menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka itu bermula pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 13.00 Wita dimana Tim Resmob Tadulako mendapatkan informasi bahwa pelaku Figal dan Idang sedang berada di Jalan Jati Lorong Rahmat Kelurahan Nunu.