Berantas Judi Online, Kominfo Putus Akses Internet ke Dua Negara Tetangga RI

  • Whatsapp
Foto: Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan Microsoft resmi mengumumkan berinvestasi senilai US$1,7 miliar atau Rp 27,6 triliun. (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

Jakarta,- Kementerian Kominfo memutus jalur internet dari dua negara Kamboja dan Fillipina. Pengumuman ini jadi upaya terbaru pemerintah memberantas peredaran judi online di tanah air.

Kebijakan memutus internet dari dua negara itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024. Surat ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Dalam surat tersebut, terdapat tiga permintaan Kementerian Kominfo untuk para NAP. Termasuk memutus internet dari dan ke Kamboja dan Davao Fillipina paling lambat 3×24 jam selama hari kerja sejak surat ditandatangani.

Berikut ketiga permintaan Kominfo pada penyelenggara NAP:

  1. Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3X24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.
  2. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif
  3. Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Berita terkait