Empat Fakta Ormas Keagamaan Mendapatkan Izin Usaha Tambang

  • Whatsapp
Suasana aktivitas pertambangan di wilayah Indonesia (Foto: Istimewa)

3. Kepemilikan

Kepemilikan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Selain itu, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

4. Jangka Waktu Penawaran WIUPK

Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. ***

Sumber: rri.co.id

Berita terkait