“Pemerintah konsisten dalam melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani platform yang melanggar ketentuan di Indonesia,” ucap Nezar.
Hal senada, juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong. Telegram menjadi sorotan pemerintah, karena masih memberikan akses pada para pelaku judi online.
“Kalau tidak ada jawaban ya blokir, kami pernah blokir Telegram di 2017 karena radikalisme, sekarang kasusnya beda lagi. Karena judi online, mudah-mudahan gak perlu kedua kalinya kami blokir,” kata Usman. ***
Sumber: rri.co.id