Jakarta,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini tengah memberantas situs dan konten judi online yang berada di Indonesia.
Kemenkominfo pun mempelototi, maraknya konten judi online pada plarform Telegram. Karena banyak beredar konten judi online, platform Telegram pun terancam diblokir oleh Kemenkominfo.
“Kalau tidak patuh (hapus konten judi online) akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir,” kata Wamenkominfo Nezar Patria dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Kamis (27/6/2024).
Nezar mengatakan, Kemenkominfo sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada Telegram. Diharapkannya, Telegram mengindahkan, surat peringatan tersebut dan konsisten menghapus konten judi online.