Terakhir gubernur menekankan beberapa hal, diantaranya : 1) Perusahaan perkebunan sawit wajib mengikuti regulasi yang berhubungan dengan tata kelola perkebunan sawit menuju sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, 2) Pemerintah daerah harus memastikan legalitas perusahaan dalam operasional baik kebun maupun pabrik. Legalitas yang dimaksud, diantaranya adalah Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan atau Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pabrik kelapa sawit.
Turut hadir, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra merangkap Plh Kadis Perkebunan dan Peterbakan Dr.Hj.Rohani Mastura,M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr.H.Rudi Dewanto,SE,MM. ***
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan