Dalam persidangan, Jaksa mendalami adanya pembelian jaket seharga Rp46,3 juta. “Pembayaran jaket Rp46 juta 300 ribu. Ibu tahu soal ini?,” tanya Jaksa.
Tak sampai disitu, hakim juga mendalami permintaan pembayaran stem cell Rp 200 juta sound system Rp 21 juta ke Kementan. Hakim Pontoh awalnya mengonfirmasi apakah Thita kenal dengan mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji.
“Kemudian, keterangan saksi yang lain juga, Saudara Bambang Pamuji. Bambang Pamuji Saudara nggak kenal juga?” tanya hakim Pontoh.
Dalam dakwaan, SYL melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 44.546.079.044. Diduga perbuatan itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya.
SYL diduga menggunakan uang yang diterima untuk sejumlah keperluan, termasuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk pergi umroh.
Atas pengembangan kasus itu, SYL juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi. Dalam pengusutan kasus, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL. ***
Sumber: rri.co.id