Alami Kekerasan usai Sidang Vonis SYL, Wartawan Kecam Pendukung Pelaku Kekerasan

  • Whatsapp
Kameramen Kompas TV Bodhiya Vimala (berkaos hitam) menjadi salah satu korban aksi kekerasan yang diduga dilakukan pendukung SYL. (Foto: Istimewa).

Jakarta,- Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan dilakukan pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap wartawan.

Diketahui, kekerasan tersebut dialami sejumlah wartawan yang sedang meliput sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Kekerasan tersebut dinilai merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

“Kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum Ryan Suhendra dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Dijelaskan, dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebut “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”  Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

Berita terkait