Calon Bupati/Wali Kota Minimal 25 Tahun, Cagub Minimal 30 Tahun, Sesuai Putusan Ini

  • Whatsapp
Gedung KPU, Jakarta Pusat.(Dok. MI)

Hasyim menjelaskan, keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota. “Harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada 1 Januari 2025,” ucap Hasyim.

Ketentuan ini berbeda dengan pilkada sebelumnya, yakni batas usia minimum dihitung sejak penetapan pasangan calon. Menurut Hasyim, pada Pilkada 2024 batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

“Adapun akhir masa jabatan pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 adalah akhir tahun 2024. Yakni pada tanggal 31 Desember,” ujarnya. ***

Sumber: rri.co.id

Berita terkait