Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan penghitungan syarat usia minimum kepala daerah saat pelantikan pada Pilkada 2024.
Aturan itersebut senada dengan bunyi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum dari regulasi sebelumnya, yakni sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Mengenai hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, batas usia minimal kepala daerah ditetapkan pada tanggal pelantikan, bukan saat pendaftaran. Awal penentuan batas usia minimum calon kepala daerah merujuk saat pelantikan pada 1 Januari 2025.
“Mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah. Harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2020,” kata Hasyim dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (3/7/2024).