Palu,- Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE bersama para Pelaku Usaha Tambang Galian C dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah, menandatangani Berita Acara Hasil Kesepakatan, pada Kamis, 04 Juli 2024 di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.
Adapun hasil kesepakatan tersebut terkait dengan pemeliharaan jalan, pemeliharaan lingkungan, dan tanggungjawab sosial pelaku usaha tambang galian C di wilayah Kota Palu, dengan sejumlah komitmen yang tertuang.
Antara lain yakni setiap pelaku usaha tambang wajib memiliki izin Dispensasi Pemakaian Jalan yang memerlukan perlakuan khusus dari BPJN XIV dengan melengkapi persyaratan administrasi berupa Jaminan Pemeliharaan Jalan.
Kemudian, setiap pelaku usaha tambang wajib melaksanakan peningkatan jalan nasional yang menjadi perlintasan (baik crossing maupun hauling) dengan konstruksi rigid beton, termasuk 100 meter dari area tambang ke badan jalan dan 100 meter dari badan jalan ke arah dermaga jetty.
Selanjutnya, setiap pelaku usaha tambang harus menjaga kualitas udara di area tambang dan daerah sekitarnya dengan beberapa hal.
Yakni pemasangan sprinkle air pada mesin crusher untuk mengantisipasi penyebaran debu. Penyiraman pada area tambang dan area jety (minimal 2 kali sehari sesuai dengan arahan dokumen lingkungan).
Dan penanaman pohon (penghijauan) pada area tambang dan daerah aliran sungai sesuai dengan kriteria jenis pohon yang ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.