Pemkot Palu Bersama Pengusaha Tambang Teken Kesepakatan Terkait Tanggung Jawab Sosial

  • Whatsapp

Kemudian, setiap pelaku usaha tambang wajib melaksanakan penanganan material yang terbawa hingga ke luar area tambang akibat air limpasan hujan, erosi, ataupun kejadian lainnya.

Setiap pelaku usaha tambang wajib menyampaikan Laporan RKL-RPL (termasuk laporan pengendalian pencemaran udara, air, dan limbah B3) dan laporan pengelolaan lingkungan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.

Setiap kendaraan pengangkut hasil tambang dan kendaraan operasional tambang yang akan melintasi jalan nasional, harus dibersihkan dari material tambang.

Setiap pelaku usaha tambang wajib bergabung ke dalam Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kota Palu dan aktif melaksanakan atau terlibat pada kegiatan Forum TJSL Kota Palu.

Pelaksanaan poin-poin di atas oleh pelaku usaha tambang, diberikan waktu selama tiga bulan sejak Berita Acara Hasil Kesepakatan ini ditandatangani.

Apabila dalam waktu tiga bulan kesekapatan ini tidak dilaksanakan, maka pelaku usaha tambang tidak akan diberikan Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Pemerintah Kota Palu.

Dalam dokumen berita acara tersebut tercantum tiga nama yang bertandatangan, yakni Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, Pihak BPJN Sulteng, Dadi Muradi, serta pimpinan pengusaha tambang galian C. ***

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu/Tim Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kota Palu

Berita terkait