Hadianto Rasyid : Pembagian Hasil Parkir di Palu 50:50

  • Whatsapp

Palu,- Hadianto Rasyid, SE selaku Wali Kota Palu, melaksanakan apel Akbar sekaligus memberikan arahan kepada Juru Parkir (Jukir) se-Kota Palu.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Tenis KONI Kota Palu, pada Kamis, 04 Juli 2024.

Dikesempatan itu pula, Wali Kota Hadianto menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi kesepakatan antara para Jukir dengan Pemerintah Kota Palu.

Poin-poin ini merupakan hasil pertemuan antara Pemerintah Kota Palu dengan para Jukir beberapa hari terakhir, sesuai dengan saran, masukkan, hingga keluhan yang tersampaikan.

“Pada apel ini saya akan sampaikan secara umum kebijakan yang akan diterapkan. Semoga ini bisa diperhatikan dengan sebaik-baiknya,” kata wali kota.

Adapun poin-poin yang dimaksud, pertama adalah pembagian hasil retribusi parkir disepakati melalui skema 50:50 untuk Jukir dan Pemerintah Kota Palu.

Skema ini sebelumnya 70:30. Dimana 70 persen untuk Pemerintah Kota Palu dan 30 persen untuk Jukir.

“Sekarang dibuat 50:50,” ucap wali kota.

Kemudian, untuk lokasi parkir tertentu, akan dilakukan pengawasan oleh petugas atau Satgas dari Dinas Perhubungan Kota Palu di titik-titik yang dianggap penting dan perlu.

Hal tersebut dilakukan bukan hanya untuk menjaga pelanggan, tetapi juga menjaga para Jukir guna menghindari terjadinya sesuatu hal yang negatif.

“Ini sesuai dengan permintaan dari para Jukir. Sehingga ketika terjadi apa-apa, komiu bisa cepat melapor,” kata wali kota.

Berita terkait